Selanjutnya Amel menjelaskan terdapat harta atas nama istri kedua Suharso, namun dikarenakan adanya perjanjian pisah harta, maka harta tersebut pun dinyatakan tidak perlu dicatatkan pada LHKPN Suharso.
“Sedang pendapatan tahunan Ketum Suharso dari gaji senilai hampir Rp1 miliar sebanding dengan pengeluaran rutin bulanan, tahunan beliau,” tegasnya.
Kemudian, kata Amel, pada tahun 2019 KPK merubah aturan mengenai Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Pejabat Negara. Jika pada aturan 2016 mengakui perjanjian pisah harta, kemudian dirubah menjadi tidak mengakui perjanjian pisah harta pasangan/istri pada aturan yang terbaru.
“Hal ini menyebabkan harta kas/setara kas istri Ketum yang pada saat itu juga menjabat sebagai Anggota DPR RI senilai sekitar Rp84 miliar dimana yang paling signifikan misalnya aset tanah dan bangunan sekolahan di daerah Kebayoran Lama senilai Rp60 miliar serta beberapa unit apartemen ini juga diakui sebagai harta Ketum. Kemudian jumlah ini dikurangi hutang konsumtif seperti cicilan dan lainnya senilai Rp24 miliar, menjadikan harta Ketum Suharso yang diakui menjadi senilai sekitar Rp61 miliar,” paparnya.