Pada pelaporan tahun-tahun selanjutnya, masih dirinci Amel, LHKPN Suharso naik wajar menjadi sekitar Rp69 miliar di 2020 serta Rp73 miliar pada 2021. Perubahan ini utamanya dikarenakan kenaikan NJOP.
“Perlu ditekankan, semua harta tak bergerak diperoleh dari tahun 1990-2016, tidak ada penambahan aset tak bergerak setelah itu. Harta bergerak Ketum Suharso berubah semata karena menjual yang lama, sedang yang baru dibeli sebagian besar dengan cara mencicil. LHKPN Ketum dipastikan secara substantial tidak ada kejanggalan,” pungkasnya.
Dikatakannya, LHKPN Suharso Monoarafa yang dilaporkan secara berkala ini sebetulnya tentu telah melalui proses pemeriksaan yang seksama termasuk oleh KPK, yang mana dikarenakan Suharso merupakan Pejabat Negara selama beberapa periode (Anggota DPR RI 2004-2009, Menpera 2009-2011, Wantimpres 2015-2019, hingga sekarang Menteri Bappenas).