Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa mengaku pihaknya memiliki komitmen mendorong keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen. Namun, proses politik yang meniscayakan negosiasi menghasilkan hal berbeda.
“Tapi kan ketika di DPR itu kan ada proses politik, ada proses negosiasi, akhirnya ya kita hanya bisa satu lagi,” kata dia kepada wartawan di kompleks parlemen, Kamis (17/2).
Saan mengakui bahwa hasil uji kepatutan dan kelayakan itu belum memenuhi keterwakilan 30 persen perempuan. Dia pun mendorong agar angka keterwakilan perempuan bisa dipenuhi di KPU dan Bawaslu tingkat provinsi dan kabupaten kota.
“Kita akan mendorong agar keterwakilan perempuan 30 persen itu bisa dilakukan di level penyelenggara di tinggkat provinsi maupun kabupaten kota,” katanya.
(dis/thr/isn)