Partaiku.id – Komisi I DPR dan Pemerintah, Pengambilan keputusan di tingkat I itu dilakukan dalam rapat Komisi I DPR usai seluruh fraksi menyatakan sepakat RUU terkait perlindungan data pribadi itu dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
“Sebagaimana kita dengar semua tadi 9 fraksi menyetujui, pemerintah juga menyetujui agar RUU PDP ini dibawa pada pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR untuk disahkan menjadi UU,” ujar Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (7/9).
“Biar afdol saya minta sekali lagi jawaban baik dari fraksi maupun pemerintah, kami minta persetujuan bapak ibu anggota komisi I yang terhormat beserta pemerintah, apakah RUU tentang PDP dapat kita setujui untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan Tingkat II, untuk disahkan menjadi UU?” tanya Meutya. Pertanyaan itu disahuti persetujuan seluruh peserta rapat.
Pengesahan itu dihadiri perwakilan pemerintah yakni Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G Plate dan Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo.
Sementara itu, anggota Komisi I DPR Nurul Arifin mengungkapkan menjelaskan bahwa RUU PDP ini semula terdiri dari 15 Bab dan 72 Pasal. Namun, dalam pembahasannya, terdapat beberapa penambahan norma, sehingga sistematika berubah menjadi 16 Bab dan 76 Pasal.