“Salah satu norma yang berubah adalah penambahan Bab baru yaitu mengenai Kelembagaan. Nanti Penyelenggara Pelindungan Data Pribadi akan dilaksanakan oleh lembaga yang ditetapkan oleh Presiden dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden,” jelas Nurul.
Ia juga membuka kemungkinan RUU PDP bisa disahkan dalam rapat Paripurna pekan depan.
“Semoga RUU PDP ini bisa segera dibawa ke pengambilan keputusan tingkat dua, yaitu ke rapat paripurna. Semoga minggu depan paling lambat,” kata Nurul.
(cyn/ain)
Page 2 of 2