Legislator asal Jawa Tengah ini melanjutkan bahwa DPR RI, melalui AKD terkait, terus melakukan pengawasan atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pemilu, netralitas ASN, netralitas TNI/Polri, syarat dan ketentuan berkampanye, KPU, Bawaslu, dan lain sebagainya.
“AKD terkait lainnya juga terus mengawasi pelaksanaan APBN di Tahun Anggaran 2024 ini. APBN 2024 telah disusun bersama antara Pemerintah dan DPR RI; oleh karena itu pelaksanaannya oleh Pemerintah harus memenuhi ketentuan yang telah diatur dalam UU APBN; termasuk dalam hal adanya bansos adaptif yang harus disertai dengan protokol krisis,” terangnya.
Disampaikan pula bahwa AKD terkait yang lainnya, lanjutnya, juga ikut memastikan sarana dan prasarana penyelenggaraan Pemilu 2024 telah tersedia dan terdistribusi sesuai dengan jadwal yang telah direncanakan. Adapun petugas pelaksana pemilu telah terbentuk dan memahami seluruh tahapan penyelenggaraan pemungutan suara, perhitungan suara, pelaporan, dan lain sebagainya guna membentuk kesiapan aparat negara dalam menjaga ketertiban pemilu.
Adapun dalam peran diplomasi, DPR RI mengundang beberapa parlemen negara sahabat serta organisasi parlemen internasional untuk mengamati secara langsung jalannya Pemilu 2024 di Indonesia pada tanggal 13-14 Februari 2024.