PPS merupakan panitia yang membantu proses pemungutan suara di TPS (Tempat Pemungutan Suara). Sedangkan KPPS adalah organisasi yang mengkoordinir jalannya proses pemilu di semua TPS dengan cakupan wilayah lebih luas dari PPS.
Adapun mereka yang di bawah Bawaslu yakni Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu). Mereka berada di tingkat kelurahan hingga kecamatan.
“Saya kira ini wajar karena bicara inflasi saja misal dulu Rp500 ribu bisa beli apa? Sekarang enggak bisa. Jadi wajar kita naiknya tiga kali lipat. Jadi wajar semua fraksi sepakat,” kata dia.
(thr/isn)
Page 2 of 2