“Kita masih koordinasi terus. Tapi dari pihak pemerintah sudah standby,” katanya.
Pemerintah sebelumnya telah mengirim Surat Presiden (Surpres) dan daftar inventarisir masalah (DIM) RUU TPKS kepada DPR sebagai syarat pembahasan lanjutan. Surpres RUU TPKS itu bernomor 5.05/Pres/02/2022 tentang Penunjukan Wakil Pemerintah untuk membahas Rancangan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Iya [sudah masuk] dari hari Jumat (11/2), tapi masih di pimpinan ([DPR]. Nanti dirapimkan dulu untuk didisposisi. Kita dalam posisi mendisposisikan itu,” kata Willy, saat dikonfirmasi Rabu (16/2).
(thr/wis)
Page 2 of 2