Partaiku.id – Hal itu diputuskan Komisi II DPR usai menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) bersama pemerintah dan DPD RI. “Salah satu yang juga kita dapatkan aspirasinya berkaitan dengan konsekuensinya salah satu penetapan orang asli Papua (OAP), saya berpandamgan pengaturan soal pengalihan ASN-nya itu juga perlu diatur,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Doli pun berbicara soal target penyelesaian RUU tentang pemekaran Papua pada masa sidang ini atau tepatnya sebelum 30 Juni.
Menurutnya, pembahasan pemekaran provinsi di Papua bukan sesuatu hal yang baru. Gagasan pemekaran itu, kata Doli, sudah diperjuangkan sejak 2002.
“Saya juga pernah baca dokumen waktu Pak Lukas Enembe (Penjabat Gubernur Papua) masih jadi bupati, ketua asosiasi bupati di sana, sekitar 10 sampai 15 tahun lalu itu pernah menandatangani inginnya pemekaran provinsi di Papua ini,” ucap Doli.
“Nah, secara embrio konkretnya itu dibahas pada pembahasan UU Otsus Papua, itu sekitar bulan Maret artinya sudah setahun yang lalu pembahasan ini. Baru lebih konkret lagi setelah UU Otsus Papua ini disahkan, kami di Komisi II mengambil inisiatif,” imbuh dia.