Diketahui, Presiden Jokowi telah menerbitkan Perppu Ciptaker tersebut pada Jumat (30/12/2022) lalu. Presiden Jokowi menjelaskan alasan terbitnya Perppu tersebut pada dasarnya, adalah untuk mengantisipasi keadaan dunia saat ini yang sedang tidak baik-baik saja.
Situasi Indonesia, menurut Presiden Jokowi, yang terlihat normal saat ini sebenarnya masih diliputi ancaman-ancaman ketidakpastian global. Atas dasar itu, pemerintah berdalih menerbitkan Perppu Ciptaker yang sebelumnya telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Page 2 of 2