Partaiku.id – DPR akan mengesahkan revisi UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) dalam sidang paripurna, Selasa (24/5). RUU PPP ini akan menjadi landasan hukum untuk memperbaiki UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
“Akan ada pembicaraan tingkat dua atau pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” ujar Ketua DPR Puan Maharani melalui keterangan tertulis, Selasa.
Puan mengatakan revisi UU PPP dilakukan pemerintah dan DPR karena sebelumnya tidak mengatur mengenai omnibus law sebagai metode penyusunan UU.
Sebab, salah satu hal yang disoroti MK dalam putusan soal UU Cipta Kerja, yaitu omnibus law tidak diatur dalam mekanisme pembentukan UU di Tanah Air.
MK pun memerintahkan pembentuk UU untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.
Jika dalam tenggang waktu tersebut tidak diperbaiki, UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional secara permanen.