Adapun revisi UU PPP itu telah disepakati dalam pengambilan keputusan tingkat satu pada 13 April 2022. RUU itu disetujui delapan dari sembilan fraksi. Hanya Fraksi PKS yang menolak pengesahan RUU PPP.
Sementara itu, berbagai kelompok masyarakat sipil mengkritik langkah pemerintah dan DPR yang buru-buru merevisi UU PPP. Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) M Djadijono menilai DPR dan pemerintah tidak memahami seutuhnya putusan MK.
“Keputusan pembahasan tingkat satu terhadap revisi UU PPP tersebut merupakan langkah DPR dan pemerintah yang sangat ceroboh dan tidak memahami amar putusan MK tertanggal 25 November 2021,” ujarnya.
Kelompok buruh yang menggelar aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu juga menolak revisi UU.
(cfd/tsa)