Partaiku.id – DPR tengah mengupayakan penundaan penghapusan tenaga honorer hingga Desember 2024. Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal.
Syamsurizal mengatakan, usulan ini akan dimasukkan dalam salah satu pasal dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sebelumnya, pemerintah berencana menghapus 2,3 juta honorer di seluruh Indonesia pada 28 November 2023. Syamsurizal mengatakan, jangka waktu setahun itu diberikan agar tidak terjadi pemecatan massal bagi para honorer.
Nantinya, para honorer akan diberikan opsi alih status menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mekanismenya, para honorer itu akan melalui seleksi menjadi PPPK.
Syamsurizal mengatakan, opsi ini akan masuk dalam pembahasan RUU ASN yang sedang dibahas. Ia pun berharap RUU ASN tersebut bisa selesai sebelum aturan penghentian honorer diterapkan pemerintah.
Senada, anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengatakan, para pekerja honorer nantinya akan didata oleh pemerintah untuk menjadi PPPK. Ia menyebut selama proses pendataan para honorer tersebut tetap bekerja dan diberi gaji.