DPRD Provinsi Jawa Barat memngingatkan kepada seluruh kepala sekolah SMA, SMK, dan SLB Negeri agar tak mengutip uang SPP lagi, jika masih dilanggar maka DPRD akan memberi sanksi tegas.
“Kalau ditemukan masih ada pungutan SPP, kita tak segan untuk meminta sanksi berat. Kita tak main-main,” tegas Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat dari Fraksi Gerindra Persatuan, Dadang Kurniawan.
Sanksi berat berupa hukuman pidana lanjut Dadang menjelaskan bisa diberlakukan. Namun yang jelas sanksi kepegawaian bagi yang melanggar sudah pasti akan diberlakukan untuk kepala sekolah yang masih saja mengutip SPP disaat Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat sudah memberikan subsidi.
“Oleh karena itu, saya minta kepada kepala sekolah untuk mematuhi kebijakan ini,” pinta dia.
Kalaupun ada orang tua yang membayar SPP agar segera dikembalikan pihak sekolah, karena mulai 1 Juli 2020 Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat sudah menggratiskan SPP dengan anggaran mencapai Rp1,4 triliun untuk kurang lebih 835 SMA termasuk SMK dan SLB Negeri di Jawa Barat.
“Dengan adanya subsidi SPP untuk SMA, SMK dan SLB negeri di Jawa Barat diharapkan bisa meningkatkan kualitas pendidikan di Jawa Barat. Maka dari itu, kepala sekolah harus patuh terhadap kebijakan ini,” harap dia.