Sementara itu, Ineu melanjutkan, agenda yang tertunda diantaranya Rapat Paripurna yang seharusnya dilaksanakan pada 30 Maret kemarin. Namun, pimpinan dewan dan anggota menyepakati rencana pelaksanaan Rapat Paripurna pada 20 April mendatang. Tentunya dengan SOP yang ketat. “Kebijakan Kemendagri memberikan toleransi pelaksanaan paripurna selama satu bulan kedepan,” katanya.
Dewan berharap kedepan setelah pandemi dinyatakan selesai aktivitas akd dapat kembali melaksanakan tanggung jawabnya. Pemantauan sangat penting untuk dilakukan yang harus diantisipasi dikhawatirkan akan menimbulkan masalah baru. “Kami akan menugaskan masing-masing komisi untuk melakukan pemantauan, tentunya juga dalam kondisi yang sudah benar-benar dinyatakan aman,” ucap politisi PDi Perjuangan itu.
Dalam kesempatan tersebut DPRD Provinsi bersama stakeholder terkait melakukan pembahasan teknis pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).