Mereka yakni, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bachtiar; Staf Ahli Bidang Pemerintah dan Otoda Kemenpan-RB, Jufri Rahman.
Kemudian Staf Ahli Kemenko Polhukam, Laksamana Pertama Abdul Rivai Ras; serta Staf ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Hukum, Aswanto.
Ina memastikan tidak ada konsekuensi yang diterima DPRD Sulsel setelah tak mengajukan nama calon Pj Gubernur Sulsel.
“Tidak ada konsekuensinya, karena kita hanya diminta tiga nama diusulkan yang nantinya akan diberikan ke bapak presiden. Jadi tiga nama dari DPRD dan tiga nama dari Mendagri. Jadi tiga nama dari Mendagri saja diterima presiden,” katanya
Penjabat kepala daerah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 35 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah.
Pasal 1 angka 5 Permendagri tersebut menyebutkan, “Penjabat Kepala Daerah adalah Pejabat yang ditetapkan oleh Presiden untuk Gubernur dan Pejabat yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri untuk Bupati dan Walikota untuk melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban kepala daerah dalam kurun waktu tertentu”.