Partaiku.id – DPRD Banten akan mengusulkan pemberhentian Wahidin Halim dan Andika Hazrumy dari jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten karena telah habis masa jabatannya. Saat ini, pemberhentian gubernur dan wakil gubernur (Wagub) Banten Wahidin Halim dan Andika Hazrumy tengah diproses DPRD Banten. Masa jabatan kepala daerah di Banten akan habis pada pertengahan Mei 2022.
Kursi Gubernur Banten nanti akan diisi oleh Pejabat Sementara (PJs) yang ditunjuk pemerintah pusat untuk mengisi jabatan kepala daerah hingga 2024 mendatang.
“Berkenaan dengan masa akhir jabatan gubernur dan wakil gubernur maka DPRD Provinsi Banten melakukan pengumuman pemberhentian melalui rapat paripurna DPRD,” kata Ketua DPRD Banten, Andra Soni (6/4).
Andra mengatakan hasil rapat paripurna tersebut akan diusulkan dan disampaikan pimpinan DPRD kepada presiden melalui menteri dalam negeri. Penyampaian itu, sambungnya, paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan untuk mendapat penetapan pemberhentian. Berkas usulan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur telah ditandatangani para pimpinan DPRD, saat rapat paripurna dan akan segera disampaikan ke Mendagri dalam waktu dekat ini.