“DPRD mempunyai tugas dan wewenang mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur, Wakil Gubernur Banten kepada Presiden,” jelasnya.
Diketahui, Wahidin Halim dan Andika Hazrumy akan mengakhiri masa jabatannya sebagai Gubernur dan Wagub Banten tanggal 12 Mei 2022 atau tersisa sekitar 35 hari lagi. Andika mengaku akan mengisi waktunya untuk berkumpul dengan keluarga usai berhenti jadi Wagub Banten, dan melakukan kegiatan lain di tengah masyarakat.
“Akan kembali ke masyarakat. Banyak yang bisa dilakukan, bisa mengajar dan sebagainya,” kata Andika.
Dia mengaku belum terpikirkan untuk mencalonkan diri kembali di pemilu 2024, baik sebagai Gubernur ataupun Wagub Banten. Andika akan melihat kondisi di masyarakat terlebih dahulu, sebelum menentukan pilihannya.
“Nanti kita lihat di masyarakat bagaimana, yang jelas nanti saya jadi punya lebih banyak waktu untuk bersilaturahmi dengan masyarakat,” jelasnya.
(ynd/kid)