Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

Draf RKUHP Tak Bisa Diakses: Isinya Sama, Mudah-mudahan

Draf RKUHP Tak Bisa Diakses: Isinya Sama, Mudah-mudahanPartaiku.id – Naskah terakhir merupakan hasil perbaikan dalam rapat antara Komisi III DPR dengan pemerintah pada 26 Mei lalu. RUU tersebut ditargetkan bakal dibawa ke Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang sebelum reses anggota dewan awal Juli nanti. Menurut Arteria, naskah terakhir hasil rapat pihaknya dengan pemerintah saat ini masih dalam pembahasan dan perbaikan oleh pemerintah. Namun, ia menyatakan tak ada perubahan dari keputusan terakhir sejak pengesahannya ditunda pada 2019.

“Hari ini saja masih pembahasan pemerintah, tapi percayalah substansinya tidak berubah,” kata dia kepada wartawan di kompleks parlemen, Selasa (7/6).

Menurut Arteria, isi RKUHP tidak berubah sejak disahkan di rapat pleno pengambilan keputusan tingkat satu pada 2019. Perubahan hanya terjadi pada 14 poin krusial hasil rapat pihaknya dengan pemerintah yang diwakili Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddward Sharif Omar Hiariej.

Sementara sisanya, kata dia, naskah RKUHP dalam proses perbaikan redaksi dan sinkronisasi sebelum dibawa ke presiden untuk kemudian dibawa ke Paripurna.

“Sekarang hanya memperbaiki redaksi, isinya sama, enggak ada yang berubahlah mudah-mudahan. Isinya substansinya pada prinsipnya tidak berubah, ini hanya penyempurnaan saja,” kata dia.

Hasil rapat Komisi III DPR dengan pemerintah sebelumnya menyepakati 14 poin perubahan RKUHP hasil sosialisasi yang dilakukan DPR dan pemerintah setahun sebelumnya.

Beberapa poin perubahan itu seperti pada pasal perzinaan, kohabitasi atau tinggal bersama di luar ikatan pernikahan, hingga pasal penghinaan presiden.

Salah satu kelompok yang kesulitan mengakses naskah terakhir RKUHP adalah Komnas Perempuan.

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengatakan kesulitan tersebut akhirnya membuat koalisi hanya bisa merujuk pada draf RKUHP yang dikeluarkan pada 2019.

Pihaknya pun kesulitan mengikuti perkembangan pembahasan RKHUP. Padahal Komnas Perempuan ingin memastikan RKUHP mengakomodasi isu kekerasan seksual yang masih belum tercakup dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Bisa jadi ada perkembangan-perkembangan lanjutan. Bahkan ketika kami menyusun tim, kami juga ragu, jangan-jangan sudah berubah banget,” ujarnya dalam diskusi daring, Rabu (25/5).

(thr/pmg)

Show More
Back to top button

Adblock Detect

Please consider supporting us by disabling your ad blocker