Partaiku.id – Naskah terakhir merupakan hasil perbaikan dalam rapat antara Komisi III DPR dengan pemerintah pada 26 Mei lalu. RUU tersebut ditargetkan bakal dibawa ke Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang sebelum reses anggota dewan awal Juli nanti. Menurut Arteria, naskah terakhir hasil rapat pihaknya dengan pemerintah saat ini masih dalam pembahasan dan perbaikan oleh pemerintah. Namun, ia menyatakan tak ada perubahan dari keputusan terakhir sejak pengesahannya ditunda pada 2019.
“Hari ini saja masih pembahasan pemerintah, tapi percayalah substansinya tidak berubah,” kata dia kepada wartawan di kompleks parlemen, Selasa (7/6).
Menurut Arteria, isi RKUHP tidak berubah sejak disahkan di rapat pleno pengambilan keputusan tingkat satu pada 2019. Perubahan hanya terjadi pada 14 poin krusial hasil rapat pihaknya dengan pemerintah yang diwakili Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddward Sharif Omar Hiariej.
Sementara sisanya, kata dia, naskah RKUHP dalam proses perbaikan redaksi dan sinkronisasi sebelum dibawa ke presiden untuk kemudian dibawa ke Paripurna.
“Sekarang hanya memperbaiki redaksi, isinya sama, enggak ada yang berubahlah mudah-mudahan. Isinya substansinya pada prinsipnya tidak berubah, ini hanya penyempurnaan saja,” kata dia.