Hasil rapat Komisi III DPR dengan pemerintah sebelumnya menyepakati 14 poin perubahan RKUHP hasil sosialisasi yang dilakukan DPR dan pemerintah setahun sebelumnya.
Beberapa poin perubahan itu seperti pada pasal perzinaan, kohabitasi atau tinggal bersama di luar ikatan pernikahan, hingga pasal penghinaan presiden.
Salah satu kelompok yang kesulitan mengakses naskah terakhir RKUHP adalah Komnas Perempuan.
Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengatakan kesulitan tersebut akhirnya membuat koalisi hanya bisa merujuk pada draf RKUHP yang dikeluarkan pada 2019.
Pihaknya pun kesulitan mengikuti perkembangan pembahasan RKHUP. Padahal Komnas Perempuan ingin memastikan RKUHP mengakomodasi isu kekerasan seksual yang masih belum tercakup dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Bisa jadi ada perkembangan-perkembangan lanjutan. Bahkan ketika kami menyusun tim, kami juga ragu, jangan-jangan sudah berubah banget,” ujarnya dalam diskusi daring, Rabu (25/5).
(thr/pmg)