“Kementerian BUMN menerima informasi bahwa sebagian dari korporasi di bawah BUMN menerima proposal sponsorship dari panitia penyelenggara Jakarta E-Prix 2022 rata-rata sebulan sebelum event itu diselenggarakan,” ujar Arya.
Padahal, menurut dia, para perusahaan pelat merah biasanya menerima proposal kerja sama sponsor setidaknya tiga bulan sebelum acara. Bahkan, kadang harus setahun sebelum acara.
“Dengan demikian, ada waktu yang cukup untuk melakukan kajian sebelum mengambil keputusan yang didasari oleh aspek bisnis dan kontribusi nilai sosial BUMN kepada masyarakat,” jelasnya.
(tst/chri)
Page 3 of 3