Dua Calon Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Haryanto dan Husni Thamrin dari Partai Gerindra hingga kini masih saja berseteru. Keduanya, masih memperebutkan kursi menjadi wakil rakyat dari daerah pemilihan (dapil) 5.
Dalam sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara model DB-1, perolehan suara Haryanto caleg nomor urut 2 sebesar 5.835 suara, sementara Husni Thamrin caleg nomor urut 1 sebesar 5.877 suara.
Saat itu, pihak Haryanto pernah melakukan gugatan melalui Mahkamah Konstitusi, namun gugatannya ditarik kembali oleh DPP Partai Gerindra untuk kemudian diselesaikan dalam Mahkamah Partai Gerindra.
Tim sukses Haryanto, Soerjana Koesnadie usai mengikuti sidang majelis kehormatan partai yang bertempat di kantor DPP Gerindra mengaku kecewa lantaran kubu Husni Thamrin hadir tanpa membawa bukti salinan C1, sehingga sidang tersebut terpaksa ditunda.
“Tim Haryanto membawa bukti-bukti dokumen lengkap untuk dihadapkan kepada Ketua Mahkamah Partai, sedangkan kubu Husni Thamrin tidak bisa menunjukan dokumen bukti-bukti,” ujarnya Kamis (29/8).
Dalam bukti yang ia punya, diketahui kubu Husni Thamrin melakukan penggelembungan suara sebanyak 99 suara di Desa Sumber Sari, Kecamatan Pebayuran. Sehingga menyebabkan Husni Thamrin unggul 42 suara dari Haryanto.