“Kubu Husni Thamrin diminta dapat menunjukkan dokumen C1 asli untuk Desa Sumber Sari Kecamatan Pebayuran, tapi mereka tidak bisa menunjukkan, sementara kita bawa bukti lengkap. Karena dia gak bisa bawa akhirnya tadi majelis partai memutuskan untuk menunda sampai hari Kamis depan,” bebernya.
Selain itu, pihaknya pun kecewa dengan ketidakhadiran Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Bekasi, Nugraha Hamdan. Harusnya, kata dia, sebagai pimpinan partai datang untuk menengahi sehingga klarifikasi pun dapat dilakukan.
“Sidang hari ini yang diundang Haryanto, Husni Thamrin, Ketua DPC, Sekretaris DPC. Namun Ketua DPC Gerindra Kabupaten Bekasi tidak hadir tanpa alasan yang jelas, kita sangat kecewa,” ujarnya.
“Kita sangat berharap, proses pada sidang mahkamah partai ini, memenuhi unsur berkeadilan, sesuai dengan bukti bukti serta menegakan demokrasi yang jujur, baik dan bersih,” tandasnya.