Partai Amanat NasionalPartai Demokrasi Indonesia PerjuanganPartai DemokratPartai Gerakan Indonesia RayaPartai Golongan KaryaPartai Kebangkitan BangsaPartai Nasdem

Eddy Hiariej: Pemerintah Ungkap 7 Poin Penyempurnaan RKUHP, Atur Makna Kritik

Eddy Hiariej: Pemerintah Ungkap 7 Poin Penyempurnaan RKUHP, Atur Makna KritikPartaiku.id – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy Hiariej menyampaikan tujuh penyempurnaan itu ialah terkait 14 isu krusial; ancaman pidana; bab tindak pidana penadahan, penerbitan dan percetakan; harmonisasi dengan undang-undang di luar RKUHP; sinkronisasi batang tubuh dan penjelasan; teknik penyusunan; serta tipo atau perbaikan penulisan.

“Penyempurnaan terhadap RUU KUHP meliputi 7 hal yang mulia,” kata Eddy dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Terkait 14 isu krusial itu, kata dia, Tim Pembahasan RKUHP telah mengkaji dan menyesuaikannya.

Dia membeberkan 14 isu krusial itu terkait the living law atau hukum pidana adat, pidana mati, penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden.

Kemudian, menyatakan diri dapat melakukan tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib, unggas dan ternak yang merusak kebun yang ditaburi benih, tindak pidana contempt of court, serta penodaan agama.

Isu krusial lainnya yaitu advokat curang, penganiayaan hewan, kontrasepsi, penggelandangan, aborsi, perzinaan, serta tindak pidana kesusilaan dan terhadap tubuh.

Dia menyampaikan pihaknya sudah melakukan sinkronisasi terkait ancaman pidana dengan beberapa ketentuan.

Eddy berkata, pihaknya menemukan bahwa tindak pidana penadahan, penerbitan, dan percetakan belum diatur dalam draf RKUHP yang diterbitkan pada 2019 lalu. Terkait hal itu, menurutnya, pihaknya sepakat memasukkan kembali tindak pidana penadahan, penerbitan, dan percetakan karena sudah pernah dituangkan di draf RKUHP yang terbit pada 2015.

“Sehingga terdapat enam tindak pidana yang diatur dalam KUHP tetapi belum diatur kembali dalam RKUHP yaitu tindak pidana penadahan ada tiga pasal dan tindak pidana penerbitan dan percetakan juga tiga pasal,” katanya.

Berikutnya, Eddy menyampaikan bahwa pihaknya melakukan harmonisasi RKUHP dengan UU di luar KUHP yaitu UU nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, serta UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Selanjutnya, kata Eddy, pihaknya melakukan sinkronisasi antara batang tubuh dengan penjelasan. Menurutnya, 15 poin sinkronisasi yaitu pada Pasal 25 ada 4 ayat, Pasal 91 ada enam huruf, Pasal 105, Pasal 113, Pasal 132, Pasal 187 Pasal 443, Pasal 456, Pasal 457, Pasal 466 dan Pasal 467, Pasal 477, Pasal 487, Pasal 524 dan Pasal 534, serta Pasal 583.

Eddy menjelaskan, sinkronisasi batang tubuh dengan penjelasan ini ditambahkan penjelasan mengenai kritik terkait Pasal 218 ayat 2 yang menyangkut penyerangan harkat dan martabat presiden atau wakil presiden.

Eddy menjelaskan pihaknya menambahkan di bagian penjelasan mengenai kritik yang dimaksud dilakukan untuk kepentingan umum adalah melindungi kepentingan masyarakat yang diungkapkan melalui hak berekspresi dan berdemokrasi, seperti melalui kritik atau pendapat yang berbeda dengan kebijakan presiden dan atau wakil presiden.
“Kritik adalah menyampaikan pendapat terhadap kebijakan presiden dan wakil presiden yang disertai uraian dan pertimbangan baik buruk kebijakan tersebut, kritik bersifat konstruktif dan sedapat mungkin memberikan suatu alternatif maupun solusi dan atau dilakukan dengan cara yang objektif, kritik mengandung ketidaksetujuan terhadap perbuatan kebijakan atau tindakan presiden dan wakil presiden,” kata dia.

“Kritik juga dapat berupa membuka kesalahan atau kekurangan yang terlihat, dan selanjutnya kritik tidak dilakukan dengan niat jahat untuk merendahkan atau menyerang harkat dan martabat menyinggung karakter atau kehidupan pribadi presiden dan wakil presiden,” sambungnya.

Berikutnya, Eddy menyampaikan sinkronisasi batang tubuh dengan penjelasan ditambahkan penjelasan mengenai kepentingan umum dalam Pasal 256 mengenai penyelenggaraan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi.

Terakhir, menurutnya, perbaikan juga dilakukan terkait teknik penyusunan RKUHP yang disesuaikan dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.

Perbaikan tersebut mengenai penyesuaian urutan pasal dan bab, kemudian perbaikan pengacuan pasal, penyesuaian penulisan istilah yang didefinisikan, serta penyesuaian penulisan kata yang bermakna jamak.

Eddy berkata, perbaikan teknik penyusunan juga dilakukan pada penyempurnaan ketentuan penutup untuk melengkapi pencabutan peraturan yang mengubah KUHP seperti UU Nomor 1 Tahun 1960, UU Nomor 16 Tahun 1960, hingga beberapa UU melengkapi penulisan UU yang telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja.

Selain itu, pihaknya juga melengkapi penulisan undang-undang seperti UU Tipikor, kemudian melengkapi penggantian pengacuan pasal terhadap Pasal 4 tentang Penetapan Presiden Tahun 1965 berkaitan dengan penistaan dan penodaan agama.

Kemudian, dia mengungkapkan banyak perbaikan penulisan. Menurutnya, beberapa penulisan istilah yang tidak didefinisikan dalam Bab 5 buku ke-1 RKUHP juga disesuaikan dengan Kamus Besar Bahasa Indonesia.

“Demikian bapak-ibu yang mulia yang ingin kami sampaikan terkait penyempurnaan RKUHP yang diselesaikan oleh pemerintah dalam jangka waktu kurang lebih satu bulan,” tutur Eddy.

(mts/pmg)

Show More
Back to top button

Adblock Detect

Please consider supporting us by disabling your ad blocker