Partaiku.id – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy Hiariej menyampaikan tujuh penyempurnaan itu ialah terkait 14 isu krusial; ancaman pidana; bab tindak pidana penadahan, penerbitan dan percetakan; harmonisasi dengan undang-undang di luar RKUHP; sinkronisasi batang tubuh dan penjelasan; teknik penyusunan; serta tipo atau perbaikan penulisan.
“Penyempurnaan terhadap RUU KUHP meliputi 7 hal yang mulia,” kata Eddy dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Terkait 14 isu krusial itu, kata dia, Tim Pembahasan RKUHP telah mengkaji dan menyesuaikannya.
Dia membeberkan 14 isu krusial itu terkait the living law atau hukum pidana adat, pidana mati, penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden.
Kemudian, menyatakan diri dapat melakukan tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib, unggas dan ternak yang merusak kebun yang ditaburi benih, tindak pidana contempt of court, serta penodaan agama.
Isu krusial lainnya yaitu advokat curang, penganiayaan hewan, kontrasepsi, penggelandangan, aborsi, perzinaan, serta tindak pidana kesusilaan dan terhadap tubuh.