Dia menyampaikan pihaknya sudah melakukan sinkronisasi terkait ancaman pidana dengan beberapa ketentuan.
Eddy berkata, pihaknya menemukan bahwa tindak pidana penadahan, penerbitan, dan percetakan belum diatur dalam draf RKUHP yang diterbitkan pada 2019 lalu. Terkait hal itu, menurutnya, pihaknya sepakat memasukkan kembali tindak pidana penadahan, penerbitan, dan percetakan karena sudah pernah dituangkan di draf RKUHP yang terbit pada 2015.
“Sehingga terdapat enam tindak pidana yang diatur dalam KUHP tetapi belum diatur kembali dalam RKUHP yaitu tindak pidana penadahan ada tiga pasal dan tindak pidana penerbitan dan percetakan juga tiga pasal,” katanya.
Berikutnya, Eddy menyampaikan bahwa pihaknya melakukan harmonisasi RKUHP dengan UU di luar KUHP yaitu UU nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, serta UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Selanjutnya, kata Eddy, pihaknya melakukan sinkronisasi antara batang tubuh dengan penjelasan. Menurutnya, 15 poin sinkronisasi yaitu pada Pasal 25 ada 4 ayat, Pasal 91 ada enam huruf, Pasal 105, Pasal 113, Pasal 132, Pasal 187 Pasal 443, Pasal 456, Pasal 457, Pasal 466 dan Pasal 467, Pasal 477, Pasal 487, Pasal 524 dan Pasal 534, serta Pasal 583.