Eddy menjelaskan, sinkronisasi batang tubuh dengan penjelasan ini ditambahkan penjelasan mengenai kritik terkait Pasal 218 ayat 2 yang menyangkut penyerangan harkat dan martabat presiden atau wakil presiden.
Eddy menjelaskan pihaknya menambahkan di bagian penjelasan mengenai kritik yang dimaksud dilakukan untuk kepentingan umum adalah melindungi kepentingan masyarakat yang diungkapkan melalui hak berekspresi dan berdemokrasi, seperti melalui kritik atau pendapat yang berbeda dengan kebijakan presiden dan atau wakil presiden.
“Kritik adalah menyampaikan pendapat terhadap kebijakan presiden dan wakil presiden yang disertai uraian dan pertimbangan baik buruk kebijakan tersebut, kritik bersifat konstruktif dan sedapat mungkin memberikan suatu alternatif maupun solusi dan atau dilakukan dengan cara yang objektif, kritik mengandung ketidaksetujuan terhadap perbuatan kebijakan atau tindakan presiden dan wakil presiden,” kata dia.
“Kritik juga dapat berupa membuka kesalahan atau kekurangan yang terlihat, dan selanjutnya kritik tidak dilakukan dengan niat jahat untuk merendahkan atau menyerang harkat dan martabat menyinggung karakter atau kehidupan pribadi presiden dan wakil presiden,” sambungnya.