“Kantor Staf Presiden bersama Kemendag, Kemenperin, dan Satgas Pangan akan terjun ke lapangan untuk mengawal kebijakan Bapak Presiden soal minyak goreng ini,” ujarnya.
Sebelumnya, minyak goreng langka di pasaran. Harga kebutuhan pokok ini pun melambung tinggi. Hal itu terjadi seiring peningkatan harga sawit di pasar dunia.
Pemerintah sempat membatasi HET minyak goreng di angka Rp14 ribu. Akan tetapi, kebijakan itu justru memperparah kelangkaan minyak goreng di pasaran.
Pada pekan ini, pemerintah mencabut HET minyak goreng. Kebijakan itu diharapkan mendorong stok minyak goreng kembali membanjiri pasar.
(dhf/pmg)