Partaiku.id – Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI-P Effendi Muara Sakti Simbolon dilaporkan ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR oleh Generasi Muda Penerus Perjuangan Kemerdekaan (GMPPK) pada Selasa (13/9).
Pelaporan ini merupakan buntut dari pernyataan Effendi dalam raker Komisi I DPR dengan Kemenhan dan Panglima TNI pada 5 September 2022 lalu yang antara lain menyebut TNI sebagai gerombolan. Pada rapat tersebut, ia juga menyinggung soal dugaan disharmoni antara Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dengan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.
“Saya menerima berkas Bapak (Ketua Umum DPP GMPPK). Tanggal surat pengaduan 13 September 2022. Identitas teradu Dr Effendi Muara Sakti Simbolon, nomor anggota A-163 Dapil Jakarta III, Fraksi PDI Perjuangan,” kata Wakil Ketua MKD Nazarudin Dek Gam di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/9).
Adapun pokok pengaduan DPP GMPPK adalah Effendi Simbolon yang diduga melanggar kode etik anggota DPR saat rapat kerja Komisi I DPR dengan Kemenhan dan Panglima TNI Komisi I DPR, tanggal 5 September 2022 lalu.
Sebelumnya diberitakan, dalam raker pada Senin pekan lalu, Effendi berseloroh ketidakharmonisan hubungan Panglima TNI dengan KASAD adalah rahasia umum.