Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

Ekspor Benih Lobster, PDIP Jabar Ingin Ada Sanksi Untuk Pelaku Kerah Putih

Wacana Ekspor Benih Lobster mengundang polemik bagi Masyarakat Indonesia.

Perikanan juga menyangkut kemiskinan nelayan. Hal itu disampaikan Anggota Komisi IV DPR Ono Surono.

Menurut Ono, menjual benih lobster memang menggiurkan. Dengan modal dan alat yang relatif sederhana, nelayan berani mengambil risiko melakukan tindakan ilegal itu.

“Menangkap benih lobster sangat mudah dan murah. Hanya berbekal tali dan kertas semen, nelayan sudah bisa panen. Nilainya terus naik karena sifatnya yang dilarang,” ucap Ono, Jumat 27 Desember 2019.

Akan tetapi, menindak mereka secara represif juga seringkali tak tepat. Menurut dia, perlu pendekatan khusus karena kasus penangkapan nelayan yang represif tak jarang berujung demonstrasi anarkistis, sampai merusak sarana dan prasarana.

Pemberantasan ekspor benih lobster ilegal hendaknya tidak hanya menyasar pelaku di hilir tetapi memangkas juga hulunya.

“Benih Lobster itu ibarat narkoba. Diekspor ilegal pakai jalur resmi dan nonresmi (pelabuhan tikus). Misalnya, 10 koper dikirim, satu ditangkap tapi yang sembilan diloloskan. Seringkali bosnya malah aman-aman saja,” ucap Ono

Dia menilai, semua itu berkelindan dengan jebakan kemiskinan yang masih menghantui nelayan imbas dari keterbatasan SDM, modal, sarana, prasarana, belum adanya harga standar penjualan ikan, hingga ketiadaan jaminan keselematan dan kesehatan.

“Makanya, saya dan kawan-kawan di komisi IV DPR periode kemarin menginisiasi UU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam, dan sekarang sudah menjadi UU Nomor 7 tahun 2016 untuk mendorong Pemerintah meningkatkan kesejahteraan nelayan kecil,” ucap dia.

Show More
Back to top button

Adblock Detect

Please consider supporting us by disabling your ad blocker