Partaiku.id – Isu Munaslub Golkar untuk mengganti posisi Airlangga Hartarto sebagai Ketum Golkar memancing reaksi para elit beringin. Umumnya mereka masih berdiri di belakang Aiorlangga Hartarto.
Wakil Ketua Umum DPP Golkar, Adies Kadir menyatakan isu munaslub sama sekali tidak valid dan bertentangan dengan AD/ART Partai Golkar. Adies memaparkan, dalam pasal 39 ayat 3 AD/ART, ada sejumlah syarat untuk menggelar Munaslub.
Salah satunya menyebutkan, Munaslub diadakan atas permintaan dan/atau persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 Dewan Pimpinan Daerah Provinsi. Selain itu, partai dalam keadaan terancam atau menghadapi hal ihwal kegentingan yang memaksa.
“Hingga saat ini tidak ada sesuatu hal yang bisa dikategorikan sebagai kegentingan yang memaksa. Semuanya baik-baik saja. Jadi, tidak ada hal apapun yang harus diributkan,” ucap Kadir.
Waketum DPP Partai Golkar Nurdin Halid menegaskan, tidak ada alasan yang bisa dibenarkan untuk menggelar Munaslub guna melengserkan Airlangga Hartarto. Menurut dia, Munaslub tidak bisa sembarangan digelar.
Ada syarat-syarat untuk menggelar musnalub sesuai AD/ART Golkar. Salah satunya adalah bila ketua umum berhalangan tetap atau mengundurkan diri atau melanggar AD/ART.