Partaiku.id – DPP Golkar menegaskan tidak ada alasan yang dapat dibenarkan untuk menggelar musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) guna melengserkan Ketua Umum partai itu saat ini, Airlangga Hartarto. Wakil Ketua Umum Partai Golkar, HM Nurdin Halid mengatakan ada syarat-syarat menggelar musnalub sesuai AD/ART partai. Munaslub tidak boleh sembarangan digelar.
“Untuk Musnalub itu, saya kira tidak mudah, harus merujuk konstitusi partai,” kata Nurdin Halid, Kamis (12/5).
Salah satu prasyarat untuk menggelar Musnalub, kata Nurdin, adalah bila ketua umum berhalangan tetap atau mengundurkan diri atau melanggar AD/ART. Namun, sepanjang tidak ada pelanggaran terhadap konstitusi, tegasnya, tidak ada alasan menggelar musnalub.
Munaslub juga bisa digelar apabila ketua umum telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus hukum atau terlibat perbuatan pidana. Ia mencontohkan dinamika Partai Golkar pada masa Setya Novanto sebagai Ketum Golkar telah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2017 lalu.
“Sepanjang tidak jadi tersangka dan tidak ada perbuatan pidana lain, maka itu berarti tidak ada pelanggaran konstitusi,” katanya.