Partaiku.id – Empat partai politik pemilik kursi di DPR disebut memiliki legal standing atau kedudukan hukum jika menggugat syarat pencalonan presiden atau presidential threshold ke Mahkamah Konstitusi.Partai-partai yang dimaksud antara lain PKS, PAN, Demokrat dan Gerindra. Titi Anggraini dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyebut empat partai itu walk out saat pembahasan UU No. 7 tahun 2017 lalu, sehingga memiliki legal standing jika menggugat ke MK.
“Menurut saya, empat partai yang walk out saat pengesahan pasal ambang batas pencalonan presiden dalam UU No. 7 Tahun 2017 lalu, memiliki dasar kuat untuk menguji konstitusionalitas pasal tersebut ke MK,” kata Titi, Jumat (14/1).
Sejauh ini, sudah ada 14 gugatan terhadap presidential threshold yang digugat ke MK. Semuanya ditolak. Ada 4 gugatan di antaranya yang tidak diterima karena MK menilai penggugat tak punya legal standing.
Menurut Titi, PKS, PAN, Demokrat dan Gerindra bisa membangun argumentasi soal proses legislasi saat RUU Pemilu 2017 dibahas. Itu bisa disampaikan jika empat partai yang dimaksud menggugat presidential threshold ke MK.