“Apabila mereka mampu mendalilkan bahwa ada proses legislasi yang tak sepenuhnya adil maka bisa menjadi argumen yang kuat untuk memberikan kedudukan hukum pada mereka,” kata dia.
Belakangan ini marak pihak yang mengajukan gugatan ambang batas pencalonan presiden ke MK. Terhitung, sejak 8 Desember 2021, ada delapan permohonan uji materi terkait presidential threshold. Salah satunya diajukan oleh Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo.
Permohonan itu berisi tuntutan menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 UU No. 7 tahun 2017 tentang pemilu.
Pencalonan presiden dalam Pasal 222 UU No. 7 tahun 2017 itu mensyaratkan 20 persen kursi DPR atau meraih 25 persen suara nasional dari pemilu sebelumnya. Para penggugat ke MK menganggap pasal itu bertentangan dengan UUD 1945.
(rzr/bmw)