Sebagai koordinator dari Aliansi GEKANAS, R. Abdullah menekankan penolakan karena tiga hal utama.
Pertama, dari hasil kajian yang dilakukan, ada indikasi bertentangan Pancasila dan UUD 1945 terkait ketenagakerjaan dan kelistrikan.
Kedua, jika terjadi pengesahan maka terjadi gradasi dari UU sebelumnya, seperti aspek perlindungan, upah, jaminan sosial.
Ketiga, tidak ada komparasi di dunia omnibuslaw, UU Investasi dan perburuhan yang dijadikan satu.
Keempat, Dengan adanya gradasi ini, ada kerendahan martabat dari pekerja/buruh dimata pemilik usaha, padahal buruh memiliki keunggulan kompetitif.
Di samping itu, pihaknya menegaskan bahwa high call nya adalah mengeluarkan klaster ketenagakerjaan, moderate call nya UU ketenagakerjaan tetap berlaku dan menjadi safety net bagi pekerja dan low call nya adalah silahkan membuat UU baru yang menyongsong perubahan tapi di luar Omnibus Law.
Roy Jinto sebagai Ketua Umum dari FSP TSK SPSI menambahkan bahwa Omnibus Law ini juga diskriminatif yang lebih melindungi korporasi. Hal ini tidak nyambung dengan prinsip ketenagakerjaan. Akan ada penyalahgunaan wewenang (abuse of power), kewenangan legislasi DPR dan daerah akan terdegradasi, sambungnya. Hal ini akan membentuk New Orde Baru. Padahal menurut World Bank dan BKPM, peghambat investasi itu mengenai perizinan, pengadaan lahan dan kebijakan daerah serta ego sektor K/L, bukannya masalah buruh/pekerja.

