Indra Munaswar, Ketua Umum FSPI yang ikut serta dalam audiensi tersebut menyuarakan beberapa pasal bermasalah.
Pertama, Bab VII tentang TKA, Nanti tidak ada ruang TKI untuk mendapatkan pekerjaan yang dapat dikerjakan karena diambil alih oleh TKA. Karena RUU ini menyatakan gak usah diperiksa dan memenuhi kriteria, tegasnya.
Kedua, Bab IX tentang Hubungan kerja, yang paling parah adalah dihapusnya pasal 59 tentang PKWT, dengan itu maka otomatis semua pekerjaan bisa PKWT.
Ketiga, lebih fatal lagi dihapusnya pasal 65, seluruh pekerjaan akan dapat diborongkan.
Keempat, Pasal 66 lebih parah lagi, PPJP diubah menjadi alih daya, akan terjadi perbudakan modern, padahal ini diharamkan alih daya seperti ini oleh dunia.
Dari sektor Kelistrikan, Adi Wijaya, Sekjen PPIP menegaskan bahwa Omnibus Law juga berpotensi menghilangkan fungsi pembuatan pedoman dam penentuan tarif listrik, sehingga DPR tidak ada kewenangan untuk menentukan tarif listrik.
Ibas mewakili Fraksi Partai Demokrat menekankan bahwa semua permasalahan dapat diselesaikan dengan duduk bersama, seperti halnya yang dilakukan pada era kepemimpinan Pak SBY yang menginginkan duduk bersama dengan tripartit yang kemudian mengeluarkan 10 poin amandemen dengan pemerintah sebagai regulator terkait upah, kesejahteraan, fasilitas dan juga di sisi pengusahanya. Pihaknya juga berharap bahwa dalam pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja tidak ada yang dirugikan dan Indonesia semakin bergerak maju.

