Partaiku.id – Anggota Komisi XI DPR RI Vera Febyanthy menyampaikan pandangan Fraksi Partai Demokrat DPR RI yang menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) Lodewijk F. Paulus, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (20/9/2022).
Dalam kesempatan tersebut, Fraksi Partai Demokrat, tegasnya, turut menyampaikan delapan catatan dan tiga rekomendasi untuk menjadi perhatian pemerintah. “Dengan mempertimbangkan catatan dan rekomendasi, Fraksi Partai Demokrat menyetujui RUU tentang P2SK untuk menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI dan akan dibahas di tingkat selanjutnya,” jelas Vera.
Adapun delapan catatan tersebut, yaitu pertama, terkait maraknya keberadaan financial technology (fintech). Vera menegaskan negara belum memiliki regulasi yang jelas terkait mekanisme dan sanksi atas penyelenggaraan fintech, termasuk memberikan kekuatan hukum dalam menindak pinjaman online (pinjol) ilegal.
“Sehingga, diperlukan aturan serta pengawasan yang ketat, termasuk perlunya punishment yang keras jika terdapat pelanggaran dalam penyelenggaraannya,” ujar Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI tersebut.