Kedua, diperlukan penguatan substansi mengenai Rupiah Digital, mulai dari persiapan penerbitan digital rupiah sampai dengan implementasi digitalisasi pengelolaan mata uang rupiah, mekanisme, dan manfaat rupiah digital sebagai alat pembayaran yang sah mendampingi rupiah yang beredar di masyarakat.
Ketiga, diperlukan penguatan substansi mengenai Perbankan Digital. Perbankan Digital dituntut untuk memiliki kemampuan mengelola model bisnis perbankan yang prudent dan berkesinambungan, serta memiliki manajemen serta mitigasi risiko yang memadai.
Keempat, perlunya perbaikan tata kelola industri asuransi dan pembentukan program penjaminan polis untuk memberikan perlindungan kepada pemegang polis dan tertanggung pada saat perusahaan asuransi mengalami permasalahan keuangan.
Kelima, penguatan atas pengembangan peraturan dan pengawasan koperasi yang menjalankan jasa keuangan diatur dan diawasi oleh lembaga pengawas yang independen yang mengawasi sektor jasa keuangan. “Sehingga, tercipta same level of playing field dan menghindari regulatory arbitrage, perlindungan nasabah,” tambah Vera.
Keenam, dukungan penuh penguatan independensi LPS dan OJK dengan pemberian wewenang terhadap DPR terkait pembentukan panitia seleksi Badan Supervisi LPS dan OJK, serta pembentukan panitia seleksi Dewan Komisioner LPS dan OJK oleh DPR melalui alat kelengkapan yang menangani urusan di bidang keuangan. Ketujuh, perbankan syariah dan industri keuangan syariah secara keseluruhan memiliki relasi yang sangat erat dengan upaya memperkuat fundamental ekonomi.