“Kedelapan, demi meningkatkan kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, Fraksi Partai Demokrat mendorong adanya perbaikan peraturan untuk memitigasi risiko, meningkatkan perlindungan investor, dan konsumen dalam rangka meningkatkan kepercayaan pasar serta masyarakat luas,” jelas Vera.
Adapun tiga rekomendasi dari Fraksi Partai Demokrat, adalah, pertama, memandang perlu adanya payung hukum terkait keberadaan fintech, agar terdapat kejelasan terkait aturan dan sanksi atas penyelenggaraan fintech. Kedua, perlunya pengawasan, termasuk mekanisme dan solusi jika terjadi gagal bayar, serta jaminan atas perlindungan data pribadi konsumen.
“Ketiga, perlunya sosialisasi kepada masyarakat terkait sektor keuangan. Karena RUU ini akan memuat berbagai revisi regulasi perundang-undangan dalam sektor keuangan secara umum. Regulasi yang diatur tidak hanya soal perbankan, namun syariah, asuransi, multifinance, fintech hingga penguatan kelembagaan regulator seperti OJK, BI, dan LPS. Termasuk juga digitalisasi sistem keuangan dan risiko yang ditimbulkannya,” tutup Vera.