Fraksi Gerindra di DPR-RI akan mengkaji lebih dalam tentang wacana pemekaran Provinsi di Papua dengan Menteri dalam negeri di Rapat kerja komisi II.
“Jika Papua mau dimekarkan tanpa mencabut moratorium, kami tidak menemukan dasar hukum dan cenderung menimbulkan diskriminasi bagi daerah yang mengajukan DOB,” kata anggota Komisi II dari Fraksi Gerindra, Kamrussamad kepada wartawan, Rabu (6/11/2019).
Raker antara Komisi II dengan Mendagri akan digelar pukul 13.00 WIB. Kamrussamad menyebut pemekaran provinsi di Papua juga harus mendapat persetujuan dari Majelis Rakyat Papua (MRP).
“Khusus Papua, pemekaran harus mendapatkan rekomendasi dari MRP. Sesuai Undang-Undang (UU) 21/2001, Pasal 67 menyebut pembentukan sebuah provinsi di Papua harus mendapatkan rekomendasi dari pihak MRP,” paparnya.
Kamrussamad kemudian menyinggung perihal pemekaran Provinsi Papua Barat. Dia berpendapat pemekaran Provinsi Papua Barat belum mengatasi ketimpangan pembangunan di Papua dengan pulau lainnya.
“Pengalaman pemekaran 20 tahun lalu, tepatnya tahun 1999, pemekaran Papua Barat ada kemajuan pembangunan tetapi belum mampu mengatasi ketimpangan pembangunan antara Papua dengan provinsi lain di Jawa atau bahkan di Sulawesi,” jelasnya.