Pakar hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan perpanjangan masa jabatan kepala daerah bisa menggunakan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
Feri merespons pernyataan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang perpanjangan masa jabatan kepala daerah, termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, tak diatur undang-undang.
Feri menyampaikan memang Undang-Undang Pilkada tidak mengatur perpanjangan masa jabatan kepala daerah. Akan tetapi, ada sejumlah mekanisme yang bisa ditempuh untuk mengubah undang-undang itu.
“Tentu saja bisa diselesaikan dengan perppu ataupun kemudian publik atau kepala daerah yang merasa dirugikan haknya dapat menguji ke Mahkamah Konstitusi,” kata Feri, Selasa (15/2).
Feri menyampaikan opsi perpanjangan masa jabatan Anies dkk. lebih baik dibanding penunjukan penjabat (Pj.). Menurut Feri, opsi itu sesuai dengan amanat pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945.
Dia menjelaskan kepala daerah yang ada saat ini merupakan hasil pemilihan langsung oleh rakyat secara demokratis. Sementara itu, Pj. kepala daerah ditentukan oleh menteri dalam negeri dan presiden.


