Partaiku.id – Siapakah yang menjadi penjabat pengganti Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang masa jabatannya berakhir pada Oktober 2022 mendatang menjadi perhatian publik. Pasalnya, posisi Jakarta sebagai ibu kota negara dan pusat perekonomian menjadikan pejabat sementara pucuk pemerintahan daerahnya disorot.
Hingga saat ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum mengumumkan calon pejabat yang akan menempati posisi itu. Mereka mengaku masih mengkaji berbagai nama.
Meskipun demikian disebutkan tiga nama telah disodorkan ke pemerintah pusat sebagai usulan menjadi penjabat Gubernur DKI Jakarta.
Berikut sejumlah fakta yang telah diketahui tentang Pj. Gubernur DKI Jakarta yang akan menggantikan Anies Baswedan:
Orang Pilihan Jokowi
Pengganti Anies pada Oktober mendatang tidak dipilih melalui pilkada. Hal ini karena pilkada selanjutnya di ibu kota baru digelar 2024, serentak bersama pilpres dan pileg sesuai pasal 201 Undang-Undang Pilkada.
Pasal itu menyebut daerah yang kepala daerahnya dipilih melalui pilkada serentak 2017 dan 2018 tidak menggelar pilkada pada 2022 dan 2023. Sebagai gantinya, daerah-daerah itu akan dipimpin pj. kepala daerah.