Penjabat gubernur, termasuk di DKI Jakarta, merupakan pilihan presiden. Hal itu dikonfirmasi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
“Di tingkat provinsi itu Kemendagri ajukan ke Presiden. Presiden yang menentukan. Lalu, bupati, wali kota, diajukan gubernurnya, diajukan ke Kemendagri. Saya juga laporkan ke istana, ke Presiden,”ujar Tito dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/3).
Berasal dari ASN
Pasal 201 UU Pilkada mengatur penjabat gubernur berasal dari kalangan aparatur sipil negara (ASN). Mereka harus duduk berstatus pejabat tinggi madya atau setara eselon I.
Sejumlah nama pejabat eselon I masuk bursa pengganti Anies versi DPRD DKI Jakarta. Mereka adalah Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, Deputi IV Kepala Staf Presiden Juri Ardiantoro, dan Sekda DKI Jakarta Marullah Matali.
Meski demikian, belum ada respons resmi pemerintah mengenai nama-nama itu. Kemendagri juga belum mengumumkan kandidat pengganti Anies.
“[Pj. Gubernur] Aceh sekarang kita lagi penjaringan yang mungkin pada Juni kita sudah mendapatkan tiga nama diajukan kepada Pak Presiden. Sama [kandidat Pj. Gubernur DKI] satu bulan sebelumnya, September sudah ada nama kita ajukan ke Bapak Presiden,” ungkap Tito di Kantor Kemendagri, Kamis (12/5).