Partaiku.id -Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai DPR dan pemerintah telah mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan mengesahkan revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP). Revisi UU PPP ini akan menjadi landasan hukum untuk memperbaiki omnibus law UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK.
“Ini salah satu langkah sangat terbuka bagi DPR dan pemerintah mengabaikan putusan MK. Tentu saja harusnya UU yang dihasilkan memiliki kecacatan prosedur yang harusnya UU tersebut tidak sah,” kata Feri saat dihubungi.
Menurut Feri, revisi UU PPP menjadi cara bagi pemerintah dan DPR untuk melegitimasi UU Cipta Kerja yang sebenarnya bermasalah.
Dalam putusan soal UU Cipta Kerja, MK menyoroti metode omnibus law tidak diatur dalam mekanisme pembentukan UU di Tanah Air. MK juga menyoroti belum optimalnya partisipasi masyarakat yang bermakna dalam pembentukan UU Cipta Kerja.
MK pun memerintahkan pembentuk UU untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan, yaitu pada 25 November 2021.