Sementara itu, pengamat hukum dan konstitusi UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Wiwik Budi Wasito, menilai revisi UU PPP merupakan upaya tindak lanjut DPR dan pemerintah terhadap putusan MK.
Menurutnya, pengesahan revisi UU PPP tersebut adalah iktikad baik pemerintah terhadap UU Cipta Kerja.
“Dengan adanya perubahan kedua ini nanti diharapkan perubahan terhadap UU Cipta Kerja itu nanti juga akan menjadi lebih baik lagi isinya,” katanya.
(blq/tsa)
Page 3 of 3