Partaiku.id – Ferry Juliantono berencana mengirim surat ke Presiden Joko Widodo berisi permohonan pembebasan dan rehabilitasi terhadap Rizieq Shihab, Munarman, dan aktivis Islam lain yang masih mendekam di penjara. Ferry yang juga menjadi Koordinator Desk Anti Islamphobia Syarikat Islam menjelaskan surat itu disampaikan sebagai bagian dari semangat anti Islamofobia.
“Saya akan menulis surat kepada Presiden Joko Widodo dan memintanya untuk memberikan amnesty, abolisi, membebaskan dan merehabilitasi Habib Rizieq Shihab, Munarman, dan seluruh aktivis Islam lainnya yang masih berada dalam penjara,” kata Ferry Juliantono, Senin (9/5).
Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada orang yang melakukan tindak pidana. Aturan soal amnesti dimuat dalam Pasal 14 ayat 1 UUD 1945.
UU Darurat Nomor 11 Tahun 1954 menyebut pemberian amnesti mengakibatkan semua kesalahan terpidana dihapuskan.
Sementara abolisi adalah penghapusan proses hukum seseorang yang sedang berjalan. Presiden harus mempertimbangkan pertimbangan dari DPR saat memberikan abolisi.
Sejumlah tokoh ormas Islam memang terjerat kasus pidana. Rizieq Shihab, mantan imam besar Front Pembela Islam (FPI), divonis pidana 4 tahun penjara pada Juni tahun lalu terkait kasus hasil swab di RS Ummi, Bogor.