Postingannya juga kerap memojokkan Partai Demokrat, termasuk SBY dan AHY (Agus Harimurti Yudhoyono, Ketua Umum Partai Demokrat). Bahkan dalam postingannya, terlapor juga menyebut SBY sebagai koruptor.
Sementara Ketua Tim Kuasa Hukum Partai Demokrat, Nihrul Bahi Al Haidar memastikan, bahwa postingan terlapor sudah memenuhi unsur pelanggaran UU ITE dan Pasal 14 ayat (1) KUHP.
“Diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) KUHP. Karena postingan yang dibuat pelaku menyiarkan berita bohong,” kata Haidar yang memastikan akan mengawal perkara yang ditanganinya ini sampai tuntas.
“Kami menempuh jalur hukum, dengan harapan ini nanti bisa ditindaklanjuti, karena ini jelas melanggar UU ITE. Kami juga berharap agar nanti tidak akan ada lagi hal-hal seperti ini di kemudian hari,” ujarnya.
Gus Irul mengatakan selain melaporkan ke Polres Lamongan, pihaknya juga telah melaporkan Faqih Harianto kepada Inspektorat Lamongan karena yang bersangkutan merupakan ASN.