Folmer menyarankan harusnya perubahan bangunan SDN 062 Ciujung ini melalui pengkajian atau penelusuran terlebih dahulu, sebelum bangunan tersebut dirubuhkan hampir tak bersisa. Berdasarkan Undang Undang No. 11 tahun 2010, segala bentuk upaya merubah atau memanfaatkan bangunan cagar budaya harus ada pengkajian terlebih dahulu.
“Si pemilik ataupun pemerintah daerah harus melakukan pengkajian atau sebelumnya melakukan koordinasi dengan dinas terkait atau dengan instansi yang membawahi cagar budaya,” ujarnya.
Folmer Siswanto mengungkapkan hal ini adalah bentuk kecerobohan atau kelemahan dari dinas terkait yang seperti pura-pura tidak tahu bahwa sekolah tersebut sudah ditentukan sebagai cagar budaya. Dimana setiap bangunan cagar budaya di Kota Bandung telah dilindungi oleh Peraturan daerah Kota Bandung No.19 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Cagar Budaya.
“Apakah ini memang pura-pura tidak tahu, bahwa Perda ini sudah digulirkan satu tahun kurang. Bahkan diusulkan oleh Pemkot Bandung. Sebanyak 1400 Bangunan Cagar Budaya yang ada di Kota Bandung wajib dilindungi, dipelihara dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya,” tutur Folmer.