Partaiku.id – Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mengkritik kinerja legislasi DPR yang dianggap tak pantas diapresiasi. Sebab, dalam Masa Sidang (MS) IV Tahun Sidang 2022, DPR hanya berhasil mengesahkan satu RUU yaitu Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). UU TPKS menyusul UU Ibu Kota Negara (IKN) dan Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah yang telah lebih dulu menjadi UU tahun ini.
Capaian tiga RUU dalam empat masa sidang dianggap tidak cukup. Pasalnya, terdapat 40 RUU dalam program legislasi nasional (prolegnas) yang menunggu untuk disahkan.
“Kinerja legislasi DPR tidak pantas diapresiasi karena dari 40 RUU dalam Prolegnas Prioritas tahun 2022 baru 3 RUU yang dapat disahkan, yaitu tentang Ibu Kota Negara (IKN), Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPPD) serta TPKS,” ujar Peneliti Bidang Pengawasan M. Djadijono dalam evaluasi kinerja DPR secara daring, Kamis (12/5).
Djadijono menyebut beban penyelesaian pembahasan RUU Prolegnas Tahun 2022 masih banyak. Terlebih, beberapa RUU dianggap sangat mendesak untuk dibahas dan segera disahkan seperti RUU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Perlindungan Data Pribadi (PDP), dan Revisi UU Cipta Kerja.