“Karena itu 40 RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2022 hampir pasti tidak dapat diselesaikan,” paparnya.
Djadijono melihat di tengah kinerja legislasi DPR yang tak buruk, DPR justru menyetujui tiga RUU terkait pembentukan tiga provinsi baru menjadi inisiatif DPR. Secara rinci, RUU itu adalah Pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Pegunungan Tengah.
Tak hanya itu, Djadijono menyayangkan langkah Badan Legislasi (Baleg) mengesahkan UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) yang dilakukan dalam waktu singkat dan tergesa-gesa.
“Keputusan Pembahasan Tingkat I terhadap Revisi UU PPP tersebut merupakan langkah DPR dan Pemerintah yang sangat ceroboh dan tidak memahami amar putusan Mahmakah Konstitusi (MK) tertanggal 25 November 2021,” ujarnya.
Musababnya, putusan MK menyatakan bahwa UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja cacat secara formil dan dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diberlakukan.
“Jadi perintah MK bukan untuk merevisi UU PPP tetapi memperbaiki UU Cipta Kerja,” ujarnya.