Agus menjelaskan usulan pembentukan Dewan Keamanan Nasional ini muncul sebab belum ada lembaga politik yang merumuskan kebijakan nasional dalam fungsi keamanan dalam negeri.
“Pertanyaannya seperti ini, apakah sekarang ada kebijakan nasional keamanan dalam negeri? Dari mana datangnya? Siapa yang berwenang merumuskan? Hal itu saya pandang sangat mendesak untuk diadakan,” kata Agus dalam Pernyataan Pers Akhir Tahun 2021 di Kantor Lemhannas RI, Jakarta Pusat, Jumat (31/12).
“Sehingga dibutuhkan lembaga politik setingkat kementerian yang diberi mandat untuk merumuskan kebijakan nasional dalam fungsi keamanan dalam negeri, yakni Dewan Keamanan Nasional,” sambung Agus.
Dewan Keamanan Nasional, kata Agus, akan menjadi pembantu Presiden Jokowi dalam rangka membuat dan merumuskan kebijakan. Dewan ini juga meringkas laporan dari menteri-menteri terkait masalah yang dihadapi di pusat-daerah lalu memberikannya kepada Presiden Jokowi.
(mts/rds)